Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!

Selasa 18-06-2024,10:06 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

- Tidak Dikelola oleh Kementerian/Lembaga Lain: Sekolah tidak boleh dikelola oleh kementerian atau lembaga lain selain Kemdikbud.

BACA JUGA:Liburan Sekolah Hemat: Cashback 50 Persen Tiket Pesawat di BRImo

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Siapkan 75.968 Kursi untuk Libur Iduladha dan Sekolah

Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh sekolah lebih disiplin dalam mengelola data dan memenuhi persyaratan yang ada. Sehingga menerima penyaluran dana BOS.

Adanya keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, sehingga benar-benar bisa memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Mendikbud mengajak agar pastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar dana BOS tetap bisa kita terima dan manfaatkan untuk kemajuan pendidikan di tanah air.

Terkait penyaluran dana BOS, untuk seluruh sekolah dalam waktu dekat ini akan menerima pencairan dana BOS tahap 2.

BACA JUGA:Samsung Notebook Flash, Miliki Performa Istimewa yang Bisa Permudah Tugas Sekolah, Harga Dijamin Lebih Murah

BACA JUGA:Keunggulan Microsoft Surface Go 3, Laptop Multitasking Paling Cocok Jadi Andalan WFH dan Anak Sekolah

Pencairan dana BOS untuk tahap 2 dijadwalkan cair pada Juli hingga Oktober 2024 ini. 

Mendikbud, telah menetapkan komponen penggunaan dana BOS tahap 2. Untuk komponen penggunaan dana BOS tahap 2 ini menjadi acuan bagi seluruh sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut.

Kemendikbud telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk dana BOS tahun 2024. Pencairan dana BOS 2024 telah dijadwalkan sebanyak dua tahap.

Tahap 1 pencairan dana BOS dijadwalkan mulai Januari hingga Juni, namun telah dicairkan sejak awal Februari kemarin.

BACA JUGA:Bantu Renovasi Sekolah, Pj Bupati Muba Apresiasi CSR Indomaret

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Luncurkan Sekolah Lansia Tunggu Tubang, Pertama di Sumsel

Kemudian, tahap 2 pencairan dana BOS dijadwalkan pada Juli hingga Oktober 2024. Terkait komponen penggunaan dana BOS terkhusus tahap 2. Yakni telah diatur oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Kategori :