Sayangnya, Kadisdik dan Kabid SMA terkait pelaksanaan PPDB, kedua petinggi di Disdik Sumsel itu sedang tidak berada di tempat.
Salah satu staf di kantor yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa dua petinggi di Disdik Sumsel itu sedang tidak berada di ruangannya.
"Pak Teddy Meilwansyah dan Plh Drs H Sutoko lagi sedang tida ada di kantor," ujar salah satu staf di Kantor Disdik Sumsel.
BACA JUGA:PPDB SMA Provinsi Sumsel 2024 Dibuka 4 Jalur, Disdik Sumsel: Kuota 66.420 Siswa
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Sumsel Bidang Kesejahteraan Rakyat Susanto Ajis turut angkat bicara terkait adanya dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan PPDB di beberapa sekolah SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang.
"Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam aliansi peduli pendidikan melaporkan adanya dugaan indikasi jual beli bangku sekolah pada PPDB Tahun 2024 yang diduga turut terlibat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Kabid SMA, Kabid SMK Kasi SMA serta Kasi SMK," terangnya.
"Dalam waktu dekat ini semua nama oknum yang dilaporkan tersebut dan diminta oleh masyarakat untuk dicopot dari jabatannya itu segera akan kita agendakan untuk dilakukan pemanggilan secara khusus," tambahnya.
Susanto menyebutkan pihaknya dalam melakukan pemanggilan, tentu juga perlu dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
BACA JUGA:Seragam Sekolah Baru Disahkan, Ini yang Disiapkan Wali Murid Calon PPDB
"Kami menindaklanjuti apresiasi masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan DPR RI. Tetapi kami juga minta dibantu bagi siapapun yang mempunyai bukti dugaan adanya indikasi jual beli bangku itu segera memberitahukannya kepada kami. Contoh salah satu buktinya semisal ada anak di dekat rumahnya hanya berjarak beberapa meter saja dari sekolah, namun yang diterima malahan anak yang tinggal berkilo-kilo meter jauhnya," terangnya.
Ia menegaskan dalam hal ini tak akan pandang bulu sekalipun juga apabila ada indikasi anggota DPRD Sumsel ikut terlibat akan ditindaklanjuti.
"Kalau ada anggota DPRD Sumsel ada yang terlibat, silakan langsung laporan ke Kejaksaan. Karena itu tentunya sudah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota dewan," tegasnya.
Beberapa hari kemarin tepatnya, Selasa 11 Juni 2024 Kejati Sumsel didatangi oleh sejumlah aliansi yang meminta segera usut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dalam praktek-praktek nakal pelaksanaan PPDB.
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!