PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan belakang ini menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kota Palembang.
Banyak sekali dugaan temuan-temuan menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB yang diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga ditemukan jalur khusus.
Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.
Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:245 Siswa Lolos Tahap Daftar Ulang PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung
BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel
Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Terlebih banyaknya dugaan calon siswa yang memang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan serta bakat tidak diterima di dua SMA Negeri yang berlokasi di kawasan Demang Lebar Daun, Pakjo dan di kawasan Bukit Palembang.
Namun, justru diduga kuat banyak calon siswa yang memiliki sertifikat atau piagam buatan yang tidak sesuai bakat kemampuan calon siswa dapat diterima di kedua sekolah tersebut.
Hal inilah yang membuat bobrok pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, karena diduga sudah dimanfaatkan oleh segelintir oknum dengan melakukan jual beli bangku sekolah untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:250 Pendaftar Diterima di PPDB SMPN 1 Kayuagung, Jalur Prestasi Jadi Penentu
Selain itu, carut marutnya pelaksanaan PPDB tersebut diperkuat dari adanya hasil temuan investigasi oleh Ombudsman Sumsel. Dimana ada empat SMA unggulan di Kota Palembang diduga terjadi praktik jual beli bangku atau diduga jalur khusus yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah saat dihubungi SUMEKS.CO mengatakan terkait temuan tersebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel untuk dimintai keterangannya.
"Hasil investigasi kita ada empat SMA Negeri di Palembang diduga terjadi praktek jual beli bangku, dan itu tentunya sudah melanggar Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Kita juga sudah memanggil pihak Disdik untuk dimintai keterangan dan saat ini sedang berproses," ujar Adrian, Jumat 14 Juni 2024.