KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan

Selasa 11-06-2024,19:44 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Hadi mengungkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Spesial Performance Armada, KPU Gelaran Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang

BACA JUGA:KPU Umumkan Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029

Dimana nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dikatakan Hadi, untuk seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 

Ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024

Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024

Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024

Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Lantik 765 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Terima Audiensi Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Kategori :