Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani.
Lalu, sambung Hadi, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Terpenting adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Kategori :
Terkait
Kamis 27-06-2024,18:16 WIB
HDCU Optimis Menang Besar, Target Lebih dari 50 Persen
Selasa 25-06-2024,17:38 WIB
Bawaslu Bersama Polda Sumsel Bersinergi Sukseskan Pilkada 2024, Jaga Kondusifitas dengan Menangkal Berita Hoax
Selasa 25-06-2024,09:47 WIB
Bawaslu Gandeng PPATK Antisipasi Aliran Uang Haram! Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Sabtu 22-06-2024,16:37 WIB
Jadwal dan Masa Kerja serta Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024
Terpopuler
Jumat 28-06-2024,20:18 WIB
Mahasiswi UIN Lampung Viral Kumpul Kebo dengan Dosen, Kembali Dipergoki Berduaan dengan Suami Orang di Mobil
Sabtu 29-06-2024,14:25 WIB
Kilau Piala Double Winner Sriwijaya FC Bakal Hiasi Laga Reuni Legenda di Jakabaring Besok
Sabtu 29-06-2024,11:07 WIB
BREAKING NEWS: Dikabarkan Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi Ditangkap, Bravo Pak Polisi!
Jumat 28-06-2024,20:42 WIB
2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?
Sabtu 29-06-2024,06:45 WIB
Info BMKG: Prakiraan Cuaca Sumsel Sabtu 29 Juni 2024, Ada Peringatan Dini yang Perlu Diwaspadai
Terkini
Sabtu 29-06-2024,20:02 WIB
Polisi Sebut Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi 2 Kali Hampir Lolos saat Akan Ditangkap di Padang
Sabtu 29-06-2024,19:50 WIB
Cek Harga Realme C53 NFC Performa Mumpuni Berkat UNISOC Tiger T612 dan Fast Charging SuperVOOC 33 Watt
Sabtu 29-06-2024,19:46 WIB
Asus Zenbook Flip S (UX371) Laptop Convertible Premium Menawarkan Spesifikasi Canggih dan Desain Elegan
Sabtu 29-06-2024,19:43 WIB