Dimulai dari yang paling mendasar, bagaimana sertipikat tanah itu bisa segera alih platform menjadi elektronik, serba digital, lebih aman, efisien dan memiliki fleksibilitas yang lebih baik lagi.
BACA JUGA:Puluhan Baliho Balon Wali Kota Prabumulih Ngesti Ridho Yahya Dirusak, Begini Respon Tim Pemenangan
Selanjutnya, arahan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran tanah.
Tujunnya, untuk mengakomodir pengaturan pemberian HGU dalam mendukung pelaksanaan carbon trading atau perdagangan karbon.
Menteri AHY mengatakan, carbon trading potensial dan menguntungkan bagi ekonomi Indonesia serta sebagai bentuk merespons krisis iklim di Indonesia maupun dunia.
“Saat in di pembahasan pra-Panitia Antar Kementerian (PAK) melibatkan kementerian-kementerian lain yang harus kita dengarkan, sehingga PP yang akan direvisi juga sangat menyeluruh," ungkap AHY.
BACA JUGA:Serentak! AHY Resmikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Apa Saja?
BACA JUGA:Menteri AHY Berikan Sertifikat Tanah Elektronik: Langkah Nyata untuk Keadilan Agraria di Banten
"Harapannya, alamnya dijaga, buminya kita lestarikan, tetapi juga secara finansial kita mendapatkan keuntungan dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, terkait percepatan program PTSL yang ditargetkan sebanyak 120 juta bidang tanah pada tahun 2024.
Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan, hingga saat ini telah mencapai 113,3 juta bidang tanah terdaftar.
"Dalam 100 hari terakhir berhasil kita tambah 2,4 juta bidang tanah yang teregistrasi," terangya.
BACA JUGA:Jelang Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Rumah Warga Cahya Mas Mesuji OKI Dibedah
"Alhamdulillah ini bisa kita lakukan secara progresif, kita mendapatkan penghargaan dari Bank Dunia dan ini disampaikan pada Land Conference di Washington DC,” tegas AHY.