b. Berita mengaitkan pemeriksaan saksi LS tersebut sebagai pegawai Ditjen Pajak yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya di Ditjen Pajak.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Mantan Petinggi PTBA Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel
Faktanya LS didengar dan diperiksa sebagai saksi pada tempus yang bersangkutan belum bekerja di Ditjen Pajak, tetapi sebagai staf administrasi di suatu perusahaan.
Kami keberatan atas dua hal tersebut pada angka 4 karena berpotensi menimbulkan fitnah terhadap jabatan publik dan organisasi, sehingga informasi tersebut bertendensi negatif di tengah masyarakat.
Demikian hak jawab didisampaikan.
Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Sumeks.co sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.