BACA JUGA:Usai Bertemu Presiden Jokowi, Kemendikbud Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini
BACA JUGA:Kabid Propam Polda Sumsel Tegaskan Hal Ini di Hadapan Ribuan Personel Saat Apel Pagi
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
Melihat dari besaran diatas, artinya besaran gaji ke-13 yang didapat pensiunan PNS tergantung pada golongan terakhirnya ditambah dengan tiga macam tunjangan yang telah ditetapkan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.