11. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
12. Pimpinan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah
BACA JUGA:Marak Kendaraan ODOL Melintas di Kota, Polrestabes Palembang Terus Pukul Mundur Truk Bertonase Besar
13. Pimpinan lembaga penyiaran publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
15. Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah.
16. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Lantas dari 16 kategori diatas ini apakah semua besaran gaji ke-13 diberikan sama atau berbeda?
BACA JUGA:Disaksikan Mas Yudha, Tim ASN OKU Timur Melaju ke Final Bupati Lahat Cup 2024
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13 dimana untuk besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2024 ini telah dinaikkan sebesar 12 persen.
Penetapan ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS golongan I-IV.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800