Tetangga itu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," tambahnya.
BACA JUGA:CEK FAKTA! Kembali Ditemukan 'Makam Bayi' yang Diduga Hasil Aborsi di Ponpes Al Zaytun
Nicolas mengatakan, ibu berinisial N ini meminta tetangganya membelikan obat peluntur janin.
Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Orang tua kandung korban meminta bantuan tersangka lainnya, Ibu N, untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," kata Kombes Nicolas.
Setelah meminum obat aborsi, korban melahirkan bayi di kamar mandi.
BACA JUGA:CEK FAKTA! Kembali Ditemukan 'Makam Bayi' yang Diduga Hasil Aborsi di Ponpes Al Zaytun
Kemudian, bayi dibawa ke puskesmas, tapi nyawannya tak tertolong.
Korban anak aborsinya meninggal. Setelah lahir, mendapat pertolongan dulu.
Jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke puskesmas dapatkan perawatan sampai di puskesmas, tidak tertolong nyawa bayi tersebut," katanya.
Ibu korban mencoba banyak cara agar kandungan anaknya dapat gugur.
BACA JUGA:CEK FAKTA! Kembali Ditemukan 'Makam Bayi' yang Diduga Hasil Aborsi di Ponpes Al Zaytun