Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI, H Aris Panani SP MSi melalui pegawai Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan, Yulia Mirna ST menjelaskan, untuk sejumlah perusahaan mendapatkan peringkat merah dalam proper menunjukkan perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Perusahaan itu tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Rabu 22 Mei 2024.
Lanjut dia, mengenai penilaian proper ini ada tim penilaian dan dibentuk oleh KLHK. Proses penilaiannya juga melibatkan tim dari DLHP Sumsel sebagai evaluator.
BACA JUGA:Palembang Diguyur Hujan Deras BBLK Sekip Tergenang Banjir, Ada Momen Tegang Saat Mobil Melintas?
“Pihak kami tidak punya kewenangan untuk melihat penilaian capaian kinerja perusahaan tersebut. Yang jelas, SK penilaian itu yang mengeluarkan KLHK langsung,” ucapnya.
Masih kata dia DLH OKI akan meminta data dari DLHP Provinsi Sumsel terkait proses penilaian kinerja perusahaan tersebut. Sehingga bisa diketahui unsur apa saja yang belum terpenuhi.
“Nantinya pihak kami bisa melakukan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumsel Askweni mengatakan, operasional perusahaan proper merah tersebut harus diawasi secara ketat.
Dimana pasalnya, perusahaan itu belum memenuhi unsur pengendalian pencemaran lingkungan yang ditetapkan. Sehingga dikhawatirkan operasionalnya bisa mencemari lingkungan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Beredar Surat Oknum Lurah di Prabumulih Minta THR ke Perusahaan, Gawat!
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Sertifikat Proper Bagi BUMN dan Perusahaan Swasta Peduli Lingkungan
“Pengawasan harus sesuai dengan tupoksi dinas dan instansi terkait. Tujuan proper adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, jadi harapan kita pihak swasta bisa berusaha tanpa merusak lingkungan,” jelas Askweni yang pernah sebagai anggota DPRD Kabupaten OKI.
Lanjut dia, pihaknya menyadari keterbatasan DLHP Sumsel dalam hal personel, anggaran, dan fasilitas pendukung. Tetapi meminta agar pemerintah daerah memberikan dukungan yang memadai kepada DLHP agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan efektif.
“Pemotongan anggaran OPD tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi OPD terkait. Kita perlu mencari solusi agar penegakan aturan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran yang ada,” pungkasnya.