Ketiga perusahaan ini juga termasuk dalam tiga perusahaan yang lahannya disegel oleh KLHK karena terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun tersebut.
Penyegelan lahan ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Selain itu, sanksi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya karhutla yang lebih luas dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Dimana perusahaan itu yang sejak 2015 diketahui menjadi penyebab karhutla. Bahkan Presiden Jokowi pernah meninjau langsung dan menginstruksikan untuk menutup salah satu perusahaan ini.
Selain PT Waringin Agro Jaya, PT Bintang Harapan Palma, dan PT Tempirai Palm Resources, terdapat juga perusahaan lain yang mendapatkan predikat Proper Merah di OKI pada tahun 2023, di antaranya adalah PT Samora Usaha Jaya dan PT Persada Sawit Mas.
PT Samora Usaha Jaya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, sementara PT Persada Sawit Mas bergerak di bidang pengelolaan dan pembuangan sampah.
Kedua perusahaan ini mendapatkan predikat Proper Merah karena dianggap belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun bergerak di bidang yang berbeda, kedua perusahaan ini sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan operasional mereka.
Predikat Proper Merah yang mereka dapatkan menunjukkan bahwa masih ada banyak perbaikan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Tuan Rumah Hajatan OT Remix Divonis Bersalah, Majelis Hakim Jatuhkan Denda Rp5 Juta
Kemudian ada PT Pratama Nusantara Sakti di bidang usaha perkebunan gula. Kemudian, PT Agro Gemilang Surya, PT Anugrah Surya Agro, PT Dinamika Graha Sarana serta PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahya bergerak di sektor perkebunan.