KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki banyak perusahaan, terutama di bidang perkebunan.
Namun, terdapat isu penting terkait beberapa perusahaan di OKI yang mendapatkan predikat "Proper Merah" dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dianggap tidak memenuhi standar pengendalian pencemaran lingkungan.
Beberapa perusahaan ini bahkan pernah disegel oleh KLHK karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memang tidak memenuhi unsur-unsur dalam pengendalian pencemaran lingkungan.
BACA JUGA:Selebgram Rejang Lebong Rugikan Ratusan Member Arisan Online Ditangkap di Palembang Langsung Ditahan
BACA JUGA:Cuaca di Arab Saudi Capai 41 Derajat, Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang Keluhkan Sakit Kepala
Hal ini terlihat dari predikat "Proper Merah" yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada tahun 2023, 10 perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan predikat "Proper Merah" dari KLHK.
Predikat ini merupakan bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan.
Bahkan, 3 di antara perusahaan tersebut mendapatkan sanksi penyegelan dari KLHK karena terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun tersebut.
BACA JUGA: 3C Masih Menjadi Kasus Tertinggi, Wakapolda Sumsel Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas
Sanksi penyegelan ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Selain itu, sanksi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya karhutla yang lebih luas dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem.
PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Bintang Harapan Palma (BHP), dan PT Tempirai Palm Resources (TPR) adalah tiga dari sepuluh perusahaan di OKI yang mendapatkan predikat Proper Merah pada tahun 2023.