Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menggelar pemusnahan Barang Bukti, yang digelar di Halaman Kejari Ogan Ilir, Selasa, 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tunggu Putusan Banding Terdakwa Bawaslu Muratara
BACA JUGA:Banding Terdakwa Nikho Diterima, Kejari Lubuklinggau Kasasi
Kajari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah inkrah pada tahun 2023 lalu.
"Barang buktinya ada sabu, ekstasi, senjata tajam, dan senjata api," terangnya.
Adapun barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, yaitu, sabu sebanyak 257,214 gram, ekstasi sebanyak 25,302 gram, ganja sebanyak 12,78 gram.
"Kemudian, ada senjata tajam sebanyak 37 buah, serta satu buah senjata api," lanjutnya.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Lubuklinggau Bertabur Hadiah
BACA JUGA:Bendahara Bawaslu Muratara, Titipkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lubuklinggau
Menurut Nur Surya, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Sebenarnya masih ada barang bukti lain yang sedang dalam proses persidangan," katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Surya menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Ilir.
"Tujuan dari mengundang para Forkopimda ini adalah untuk bersilaturahmi dalam menyambut Pemilu 2024," sebutnya.(zul)