Sebagai informasi, sebelumnya majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebelum akhirnya, terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat banding dengan mengabulkan banding yang diajukan terpidana.
BACA JUGA:Hukuman Didiskon, Alex Noerdin cs Siap Ajukan Kasasi
BACA JUGA:PT Palembang Kurangi Hukuman Alex Noerdin
Hingga, saat itu majelis hakim tingkat banding PT menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tidak puas dengan putusan banding tersebut, terpidana Alex Noerdin pun mencoba kembali upaya hukum pada tingkat Kasasi namun tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.
Melalui tim penasihat hukumnya, beberapa waktu lalu terpidana Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Dan hasilnya pada menolak PK yang diajukan terpidana Alex Noerdin, yang menurut pertimbangan majelis hakim MA sependapat dengan kontra memori PK yang diajukan oleh Kejari Palembang.
BACA JUGA:Alex Noerdin bersama Tiga Rekan Lainnya Diterbangkan Ke Palembang
BACA JUGA:Hakim Kesampingkan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Bukti Alex Noerdin Tidak Menikmati