Sidang Tipiring Ribuan Botol Miras di Kayuagung: Terdakwa Didenda Rp1 Juta

Sabtu 18-05-2024,18:45 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Kasi Humas Polres OKI menambahkan bahwa atas perbuatannya, kedua terdakwa diproses hukum dan menjalani sidang Tipiring. 

BACA JUGA:Lagi, Sebuah Video Viral Rekaman CCTV Pertontonkan Aksi Curanmor di Kota Palembang, Pelaku Angkat Ban

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Tenaga Ahli KSP ke Kanwil Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

"Hasil sidang Tipiring di PN Kayuagung, kedua terdakwa harus membayar denda sebesar Rp1 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelasnya. 

Dalam persidangan tersebut, barang bukti miras dimusnahkan.

Selama OPS Pekat Musi 2024 Polres OKI amankan 98 pucuk senpira, narkoba hingga ratusan botol miras.

Puluhan senpi rakitan (sepnira), narkoba hingga ratusan botol minuman keras (miras) dan sejumlah pelaku berhasil diamankan selama Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar Polres OKI dan jajaran.

BACA JUGA:Terlambat Bayar SPP dan Didenda, Mahasiswa di Palembang Ini Menjerit di Sosmed

BACA JUGA:HMD Rebrand HP Nokia XR21, Sedang Membidik Segmen Mana? Spesifikasinya Sama Persis!

Kegiatan Operasi Pekat Musi 2024 itu telah dilaksanakan di wilayah hukum Polres OKI. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH mengatakan, ratusan botol miras berbagai merek, termasuk puluhan senjata api rakitan (Senpira) yang berhasil diamankan. 

Termasuk juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, dengan berbagai kasus tindak pidana. 

"Pada Ops Pekat Musi, Polres OKI telah menerima serahan 93 pucuk senpira terdiri dari laras panjang dan pendek," ungkap Kapolres OKI yang juga didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi SH, Minggu 24 Maret 2024.

Kategori :