Jan Maringka: Wafatnya H Halim Jadi Refleksi Berharga bagi Penegakan Hukum
Jan Maringka: Wafatnya H Halim Jadi Refleksi Berharga bagi Penegakan Hukum--Fadli
SUMEKS.CO,- kepergian almarhum Haji Kms Halim Ali bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga menyisakan ruang perenungan serius bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.
Dari kacamata hukum, wafatnya tokoh masyarakat tersebut mengisyaratkan pesan penting tentang bagaimana negara seharusnya memperlakukan warga lanjut usia (lansia) yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Ketua Tim Advokat almarhum, Dr. Jan Maringka, menyampaikan bahwa sosok Haji Halim tidak bisa dilepaskan dari kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun, di penghujung hidupnya, almarhum justru harus menghadapi tekanan psikologis berat akibat persoalan hukum yang menimpanya.
BACA JUGA:Kejaksaan Ucapkan Bela Sungkawa, Status Hukum Almarhum H Halim Menunggu Petunjuk Pimpinan
BACA JUGA:Ulama dan Asatidz Palembang Sambangi RSUD Siti Fatimah, Panjatkan Doa untuk Kesembuhan H Halim
“Beliau adalah tokoh masyarakat yang telah berbuat banyak untuk daerah ini. Dari sudut pandang hukum, wafatnya almarhum menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Jan Maringka saat ditemui di rumah duka di Jalan M Isa Palembang, Kamis 22 Januari 2026.
Jan menilai, kasus yang menjerat Haji Halim, khususnya terkait sengketa lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi, seharusnya ditangani dengan pendekatan yang lebih hati-hati.

Jan Maringka, Ketua Tim Penasihat Hukum Almarhum Kms Haji Halim. --
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan klarifikasi atas kepemilikan lahan yang telah dikuasai almarhum selama puluhan tahun, bukan semata-mata persoalan pidana yang berdiri sendiri.
“Dalam perspektif hukum, seseorang tidak bisa serta-merta ditempatkan pada posisi tersangka tanpa diberi ruang yang adil untuk membuktikan hak kepemilikannya. Apalagi jika yang bersangkutan adalah lansia yang kondisi kesehatannya terus menurun,” tegas Jan.
Ia mengungkapkan, di balik ketegaran almarhum sebagai figur publik, terdapat beban psikologis yang berat di masa tuanya.
Tekanan tersebut, menurut Jan, bukan hanya berasal dari proses hukum itu sendiri, tetapi juga dari stigma sosial yang kerap melekat ketika seseorang berhadapan dengan perkara hukum, meski substansinya masih dalam proses pembuktian.
BACA JUGA:Kesehatan H Halim Kembali Drop, Sidang Putusan Sela Kasus HGU Tol Tempino–Betung Ditunda Dua Pekan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


