"Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini," ujarnya.
Menurut Julius, Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak Lagi, Meledak Lagi, Sampai Kapan?
BACA JUGA:Lagi! Gudang Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Ini Deretan Peristiwanya
"Terkait persoalan ini dari SKK Migas pernah membekksb rekomendasi kepada lembaga terkait. Bahkan sudah ada draft Kepresnya. Tapi implementasinya belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya," kata dia.
Misalnya dengan adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal lantaran mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan tersebut belum bisa disepakati.
"Karena ibu Menteri KLHK juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik illegal drilling dan illegal refinery ini," tutupnya.(*)