Terpisah Heribertus Hartoyo ketua tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda diwawancarai mengaku sangat puas terhadap keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.
"Itulah faktanya terjadi banyak kendala dalam pengangkutan batubara dan atas inisiatif Sarimuda hingga dilakukan perbaikan jalur yang sifatnya harus dilakukan segera," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Sarimuda didakwa jaksa KPK RI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.