Berikut 10 Provinsi Baru akan Hadir Di Pulau Jawa, Bukan Cuma Sumsel yang Dimekarkan!

Senin 13-05-2024,10:05 WIB
Reporter : Rappi Darmawan
Editor : Rappi Darmawan

BACA JUGA:Siap-Siap! Sinyal Pemekaran Provinsi Sumsel Menjadi Sumsel Barat Kian Menguat, 6 Daerah Ini Bakal Iku

  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Tegal
  • Kota Tegal
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kota Purwokerto
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Banjarnegara

5. Propinsi Daerah Istimewa Surakarta

  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kota Surakarta
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Wonogiri

6. Propinsi Jawa Utara

BACA JUGA:Hujan Diwarnai Petir di Linggau, Mura dan Muratara, Cek Cuaca Sumsel Hari Ini 11 Mei 2024

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kirimkan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten OKU

  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Blora

7. Provinsi Jawa Selatan/Mataraman

  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan
  • Trenggalek
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Kediri
  • Kota Kediri
  • Kabupaten Blitar
  • Kota Blitar

8. Provinsi Malang Raya

BACA JUGA:Nah Loh! Nekat Pisah dari Kota Palembang, Luas Wilayah Palembang Ulu Hanya 2 Kali Lipat Kecamatan Gandus

BACA JUGA:Lebih Indah dari Negeri Dongeng! Kota Palembang Akan Jadi Wilayah Pertama di Indonesia Usung Konsep Twin City

  • Kabupaten Malang
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kota Pasuruan

9. Provinsi Blambangan

  • Kabupaten Probolinggo
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Banyuwangi

10. Provinsi Madura

BACA JUGA:Waspada 5 Wilayah di Sumsel Diperkirakan Hujan Petir, Mana Saja? Cek di Sini

BACA JUGA:Hati-hati! 23 Wilayah Indonesia Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Waspada Banjir!

  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kota Pamekasan
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Sumenep

Hasil penelusuran SUMEKS.CO memang belum ada penjelasan resmi tentang pembentukan provinsi baru ini. SEtidaknya berdasarkan pasa 35 UU No 23 Tahun 2024, calon provinsi baru harus memiliki paling sedikit lima daerah kabupaten/kota.

Sementara untuk pembentukan daerah kabupaten, harus memiliki sedikitnya lima kecamatan. Sementara itu untuk pembentukan kota paling tidak memiliki empat kecamata.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pembentukan pronvinsi atau kabupaten/kota baru. Setelah memenuhi persyaratan dasar, baik kewilayahan dan kapasitas daerah dan persyaratan administratif.

Kategori :