Ada juga dasar pembentukan daerah, berupa usulan daeri gubernur kepada pemerintah pusat, DPRD RI atau DPRD RI setelah memenuhi persyaratan dsar kewilayahan dan persyaratan administrafif.
Pertimbangan kepentingan strategis nasional, persiapan membutuhkan waktu tiga tahun.
Sementara itu yang menjadi parameter persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan
Selanjutnya dasar kapastias daerah dinilai oleh tim kajian independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dengan parameter : geografi, demografi, keamanan, social politik, adat dan tradisi.
Kemudian potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.