SUMEKS.CO - Penjelasan tentang hukum dan batasan bagi istri ketika mengambil uang suami tanpa izin si suami.
Dalam agama islam, seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri baik secara lahir maupun batin.
Salah satu bentuk nafkah yang diberikan adalah memberikan uang untuk urusan rumah tangga jika suami sepakat segala kebutuhan rumah akan diatur oleh istri.
BACA JUGA:Adab Kepada Al-Quran yang Perlu Diamalkan Umat Islam, Memuliakan Al-Quran dengan Cara yang Diberkahi
Lalu jika uang tersebut kurang apakah si istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa seizinnya?
Tindakan mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama islam.
Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.
Namun, ada beberapa pengecualian dalam hal ini yaitu apabila si istri butuh untuk kebutuhan mendesak keluarga.
Jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak, maka dapat dibenarkan.
Alasan lain istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami.
Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.