Sebagai contoh, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menyatakan, "Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya" HR. Ahmad 5: 72.
Hadist ini menunjukkan bahwa secara umum, seseorang tidak boleh memanfaatkan harta orang lain tanpa izin.
Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada pengecualian dalam kasus di mana suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anak-anaknya.
Dalam kasus seperti ini, istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Islamic History! Kisah Pembebasan Andalusia Oleh Thariq bin Ziyad pada 19 Ramadan 92 Hijriyah
BACA JUGA:7 Alasan Zakat Fitrah Diwajibkan untuk Muslim Hingga Dijadikan Rukun Islam, Ternyata Karena Ini...
Penting untuk diingat bahwa meskipun istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin dalam situasi tertentu, istri tidak boleh berlebih-lebihan.
Ia hanya boleh mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, selain itu istri juga harus berhati-hati dalam menggunakan uang tersebut.