Meskipun dalam beberapa kasus istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.
BACA JUGA:Heboh 'Moon Water' Saat Purnama Besok, Ternyata Begini Menurut Pandangan Agama Islam
BACA JUGA:Lini Masa Proses Perkembangan Agama Islam di Jepang, Bermula Pada Abad ke-16
Ada sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.
Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.
Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgent.
Namun, jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain.
BACA JUGA:9 Perintah Allah pada Manusia yang Tercatat dalam Al-Qur’an, Pembentukan Adab yang Baik Ala Islam
Contohnya dipakai untuk membeli make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.
jika seorang istri mengambil uang suami tanpa izin dan bukan untuk keperluan mendesak atau nafkah yang tidak diberikan oleh suami, hal tersebut tidak dibenarkan.
Dalam beberapa kasus, tindakan tersebut bisa berpotensi menjadi masalah hukum pidana jika suami memilih untuk melaporkannya.
Misalnya, suami yang merasa hak miliknya telah dilanggar bisa mengajukan pengaduan ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Bukti Islam Muliakan Wanita, Ada Hal yang Tak Ditemukan Pada Peradaban Lain, Apa Itu?
BACA JUGA:Perhatikan Moms! Amalan Selama Menyusui dalam Islam Agar ASI Berkah dan Anak Jadi Shalih Shalihah
Namun, hal ini biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, seperti jika suami dan istri sudah terpisah atau sedang dalam proses perceraian.