Untuk diketahui, pemerintah belum melakukan penyesuaian HET minyak goreng curah dan Minyakita sejak 2022.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.11/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah, pemerintah mematok HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, pemerintah melalui Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter.
Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin 6 Mei 2024, pukul 16.42 WIB, harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional mengalami peningkatan.
Yaitu tercatat, harga minyak goreng curah naik 0,06% dari hari sebelumnya, menjadi Rp15.910 per liter. Harga tersebut berada di atas HET yang dipatok pemerintah yakni Rp14.000 per liter.
Untuk diketahui masyarakat akan kebutuhan minyak goreng merupakan kebutuhan pokok sehari-hari. Yakni digunakan untuk memasak. Bukan hanya rumah tangga yang menggunakan minyak goreng tetapi juga pelaku usaha UMKM.
Maka jelas, penggunaan minyak goreng untuk Indonesia sangat besar. Dan sangat dibutuhkan setiap hari. Tetapi dalam waktu harga nya bakal naik.
Ditambah penggunaan minyak goreng bagi pelaku usaha UMKM sangat besar. Jelas pelaku usaha ini juga berimbas dengan adanya kenaikan HET minyak goreng.
Yakni mereka harus mengeluarkan uang berlebih untuk membeli minyak goreng.