Sebelumnya, Pemerintah Indonesia terus berupaya mengakselerasi sertifikasi halal, bagi produk-produk makanan dan minuman di destinasi wisata.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam giat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata.
"Hari ini, akselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman di 3.000 Desa Wisata kita laksanakan melalui sinergi kolaborasi antara BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
"Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang terus digulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang," sambungnya.
BACA JUGA:Bantu Usaha Kecil, Fasilitasi IKM/UKM Dapat Sertifikat Halal
BACA JUGA:Dapur Rutan Kelas IIB Muntok Miliki Sertifikat Halal
WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata bertujuan menyosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal, kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata.
Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni :
1. Kampanye Wajib Halal Oktober 2024.
2. Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha.
3. Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi.
4. Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal.
5. Coaching Clinic.
"Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK di destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot," jelas Aqil.