Jika dalil pihak ter sebut adalah hukum, hukumpun telah memberikan ruang menjadikan perdamaian sebagai dasar penghentian perkara dalam bingkai RJ.
Menjadi lucu juga jika ada pengacara yang lebih memilih berseteru, padahal instrumen untuk berdamai itu telah dibenarkan secara hukum.
Jika semangat semua pengacara dalam membela kliennya tujuannya hanya untuk berseteru, hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana itu sendiri sebagai upaya hukum terakhir bukan upaya hukum pertama dan satu-satunya.
Artinya, pihak yang mendalikan perdamaian tidak menjadi alasan proses hukum dapat dihentikan telah terbantah dengan konstruksi berpikir di atas.
Kelima, kuasa hukum atas nama korban dan keluarga korban mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas peran Polda Sumsel yang telah mengawal proses hukum ini, dan penanganan perkara dengan prinsip Polri Presisi.
"Kami percaya kepada pihak Polda Sumsel mampu menyelesaian persoalan ini dan mampu meredam potensi konflik yang ditimbulkan dalam perkara ini," sambung dia.
Keenam atau yang terakhir, pihaknya atas nama kuasa hukum korban dan keluarga korban berharap ini selesai.
"Dan semua perdebatan perdebatan yang muncul di masyarakat melalui penjelasan ini mudah mudahan menjawab keresahan yang ditimbulkan selama ini.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Ternyata Korban Asusila Oleh Oknum Dokter di Palembang Ini Kabarnya Sedang Hamil
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, dokter MY ternyata belum dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 25 April 2024.
Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK membenarkan dan menjelaskan oknum dokter MY berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota.
Dengan ketidakhadiran tersangka My ini penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.