Pasca Berdamai dengan Oknum Dokter, Istri Pasien Korban Asusila Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ada Apa?

Sabtu 27-04-2024,20:53 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Korban asusila berinisial T (22) yang merupakan istri pasien oleh oknum dokter rumah sakit di Jakabaring diketahui telah mengganti kuasa hukum dengan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth Palembang pasca berdamai. 

Dalam siaran pers yang dikirim ke awak media, Sabtu 27 April 2024 siang Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh SH mengatakan pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. 

"Ada banyak kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan, berkaitan dengan telah terjadinya perdamaian antara klien kami dengan terlapor," tulis Kurnia.

Pertama, terkait isu bahwa korban belum mencabut kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya. Selaku kuasa hukum korban, Kurnia menegaskan jika hal itu tidak benar. 

BACA JUGA:Istri Pasien Korban Asusila Oknum Dokter Angkat Bicara, Tepis Uang Damai Ratusan Juta dengan Terlapor

BACA JUGA:Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

"T pada 9 April 2024 lalu telah melakukan pencabutan terhadap tim kuasa hukum sebelumnya. Lalu, baru pada 26 April 2024 TAF dan suaminya meminta pendampingan hukum kepada LBH Qisth," sebut Kurnia.

Untuk itulah, Kurnia menegaskan jika masih ada pihak-pihak yang hingga kini mengaku sebagai tim kuasa hukum T dengan alasan belum menerima surat pencabutan dari T, ini tidak bisa menjadi alasan. 


Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh SH mengatakan pihaknya menilai terkait kasus ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. -Foto: dokumen/sumeks.co-

"Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis, dan disampaikan secara patut," tegasnya.

Jika masih ada pihak-pihak yang mengatasnamakan korban sudah jelas itu tidak mempunyai legal standing. Kuasa hukum korban dan keluarga korban saat ini adalah Tim Advokasi dari LBH Qisth yang saya pimpin dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 26 April 2024 dari korban dan Keluarga Korban.

BACA JUGA:Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman Saja!

Sementara, soal perdamaian antara korban dan oknum dokter MY, Kurnia menyebut perdamaian itu benar adanya, dengan alasan para pihak sudah saling memaafkan. 

"Karena itu, sebenarnya diakibatkan kesalahpahaman dan klien kami sepakat untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat klien kami selaku Pelapor Kortban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan Laporan Polisi dan Surat Perdamain tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Kategori :