- Memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang disepakati.
2. Penipuan
Selanjutnya, penipuan merupakan suatu tindak pidana dan masuk ke dalam ranah hukum pidana.
BACA JUGA:Terbaru! Modus Penipuan Terbaru Melalui WhatsApp Dibongkar Sosok Polisi ini, Anda Wajib Waspada
BACA JUGA:Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
Penipuan adalah tindakan apabila ada keterangan yang tidak benar (palsu) disertai kelicikan atau tipu muslihat dan harus ada rangkaian kebohongan yang mengakibatkan orang menjadi percaya.
Dalam hal ini, pihak tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan seseorang.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama, yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
Sehingga menjawab pertanyaan apakah kasus Wanprestasi apakah kasus wanprestasi bisa dilaporkan jadi kasus penipuan? Sebagaimana telah dijelaskan, secara yuridis, wanprestasi dan penipuan adalah dua hal yang berbeda.
BACA JUGA:HEBOH! PO Sembodo Polisikan Rian Mahendra Terkait Penipuan, Haji Haryanto Beri Tanggapan Begini
BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI, dijelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan.
Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun demikian, sebagaimana dijelaskan dalam Apakah Wanprestasi Sama dengan Penipuan?
Jawabannya tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan.
BACA JUGA:Total Kerugian Capai Rp 9 Miliar, Korban Penipuan Pemilik Toko Emas asal Tanjung Batu Bertambah