SUMEKS.CO - Beberapa waktu terakhir, publik sempat menyoroti adanya perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas perjanjian kerjasama mengenai pembiayaan kredit kendaraan atau singkatnya menunggak angsuran.
Banyak beberapa kasus diantaranya hingga berujung nasabah ataupun perusahaan pembiayaan saling lapor dan terlaksana berhadapan dengan hukum pidana seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Palembang.
Lalu, yang menjadi pertanyaan apakah wanprestasi itu adalah suatu penipuan dan bisa dipidanakan.
Sama halnya pertanyaan tersebut, ditanyakan oleh salah seorang warga bernama Rifdah***** dalam laman tanya jawab laman website hukumonline.com Sabtu 27 April 2024.
BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat
"Saya punya pertanyaan, unsur apa yang harus terpenuhi sehingga perkara wanprestasi bisa dilaporkan pidana penipuan? Apakah kasus wanprestasi bisa dilaporkan jadi tindak penipuan?,"
Pertanyaan tersebut diatas, dijawab secara rinci yang diterbitkan laman HukumOnline.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak terlebih dahulu definisi wanprestasi dan penipuan.
Pada dasarnya, wanprestasi sering dikaitkan dengan permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian/perikatan dalam ranah hukum perdata.
BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan
BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan
1. Wanprestasi
Wanprestasi adalah perbuatan seseorang yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang-Undang.
Adapun secara yuridis, pengertian dari wanprestasi dapat ditemukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: