SUMEKS.CO - Pembangunan bendungan raksasa Provinsi Sumsel membuat warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menjadi sultan dadakan.
Bendungan raksasa Provinsi Sumsel membawa berkah tersendiri bagi warga Kabupaten OKUS.
Ya, masing-masing warga di lima Desa Kabupaten OKUS bakal mendapat ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan bendungan raksasa Provinsi Sumsel.
Dilansir dari berbagai sumber, ada lima desa yang bakal mendapat ganti rugi lahan dengan dana sebesar Rp30 miliar.
Bendungan raksasa Provinsi Sumsel membawa berkah tersendiri bagi warga Kabupaten OKUS--
Diketahui, Uang Ganti Rugi (UGR) tahap I dan II sudah diselesaikan tahun lalu. Terakhir, pembayaran UGR Tahap III selesai dibayar pada Agustus 2023 lalu.
Pembayaran UGR Tahap III ini sendiri sebanyak 28 Bidang tanah dengan pemilik lahan 25 orang di lima Desa dengan mencakup Akses jalan dan Quari, (Material).
Adapun UGR Tahap III ini merupakan lahan yang ada di Desa Sukabumi, Kota Agung, Sukarena, Surabaya dan Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji.
Samsu, salah satu warga yang lahannya terdampak pembangunan bendungan raksasa Provinsi Sumsel merasa bersyukur karena lahannya sudah selesai dibayarkan.
Pembayaran UGR Tahap III ini sendiri sebanyak 28 Bidang tanah dengan pemilik lahan 25 orang di lima Desa dengan mencakup Akses jalan dan Quari, (Material).--
"Ya, uang ganti rugi lahan sudah dibayar semua," katanya.