Hari Ini Pemerintah Resmi Keluarkan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Tahun 2024

Rabu 24-04-2024,17:03 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Wiwik

1. Kewarganegaraan

Calon jemaah haji harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara Indonesia diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. 

Kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi juga dialokasikan untuk warga negara masing-masing negara.

2. Usia calon jemaah haji harus berusia minimal 18 tahun.

BACA JUGA:Jadwal Haji 2024: Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah Haji Indonesia

BACA JUGA:Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji

3. Kemampuan Finansial harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai perjalanan haji.

4. Calon jemaah haji harus sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki penyakit kronis yang dapat membahayakan keselamatan selama menjalankan ibadah haji.

5. Calon jemaah haji harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah kepulangan dari haji.

6. Calon jemaah haji juga harus memiliki visa haji yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

BACA JUGA:Bendungan Tiga Dihaji Ikon Baru Sumsel, Segini Jaraknya dari Palembang, Bengkulu dan Lampung

BACA JUGA:Amalan Do’a Agar Bisa Pergi Umroh atau Haji, Rukun Islam Kelima yang Punya Banyak Keutamaan

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi seperti memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk dan memenuhi persyaratan administratif lainnya. 

Jika berencana untuk mendaftar haji, pastikan untuk memeriksa panduan resmi dari Kementerian Agama atau instansi terkait untuk memastikan memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Nantinya petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH dengan cara mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi dan akan  menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.

Kategori :