Selanjutnya untuk penerbangan jemaah haji Indonesia dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah kemudian akan dimulai pada 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Selesai Jalani Manasik, Ratusan Calon Jamaah Haji OKI Siap Menuju Tanah Suci
Bagi yang belum tau, berikut ini cara mendaftar haji dengan cara membuka tabungan Haji di BPS BPIH.
1. Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai dengan domisili.
2. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH.
3. Tandatangani surat pernyataan yang memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
BACA JUGA:Terbaru! Kemenag Terbitkan RPH, Dua Kali Keberangkatan Dilakukan Jemaah Haji Indonesia
BACA JUGA:Aturan Baru Kemenag, Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Daftar Haji? Cek Aturannya Disini
4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai dengan domisili
5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar
6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
7. Bukti setoran awal BPIH akan tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Setara Emas 50 Gram? Coba Nabung Emas Biar Ibadah ke Tanah Suci Lebih Murah
BACA JUGA:Buka Bimbingan Manasik Haji, Wabup Ogan Ilir Pesan ke 265 CJH Asal Ogan Ilir Agar Ikuti Aturan
Persyaratan daftar haji 2024 merupakan serangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji untuk dapat melakukan pendaftaran ibadah haji pada tahun 2024.