Nantinya petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH dengan cara mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag.
BACA JUGA:Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji
Nah Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
Bagi yang lebih ingin mendaftar secara sat-set bisa gunakan cara secara online.