Perlu diperhatikan karena setiap membeli emas batangan langsung di Antam biasanya akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dimana hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.010/2017.
Namun, tarif ini berlaku jika menyertakan nomor NPWP karena jika tidak akan dikenakan pajak sebesar 0,90 persen.
BACA JUGA:Jemaah Haji 2024, Mitigasi Jemaah Lansia dan Lansia Jadi Fokus Kemenag RI
BACA JUGA:Siap Berangkat Tahun 2024, 366 JCH Asal Kabupaten OKI Telah Lunasi Biaya Haji
Jadi mulailah untuk memikirkan menabung untuk ibadah Haji ke Tanah Suci.
Bagi yang belum tau, berikut ini cara mendaftar haji dengan cara membuka tabungan Haji di BPS BPIH.
1. Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai dengan domisili.
2. Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH.
3. Tandatangani surat pernyataan yang memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
4. Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai dengan domisili
5. BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar
6. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.
7. Bukti setoran awal BPIH akan tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.
BACA JUGA:Amalan Do’a Agar Bisa Pergi Umroh atau Haji, Rukun Islam Kelima yang Punya Banyak Keutamaan