BACA JUGA:Pasca Lebaran Idulfitri, Pemkot Palembang Kembali Bagi Sembako dan Jemput Bola Dokumen Kependudukan
Hal ini dikuatkan oleh riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu bahwa beliau membeli buda dari seorang laki-laki.
Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran, akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas’ud yakin tuan budak itu tidak akan kembali.
Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika ia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.”