Orang yang berhutang harus menjelaskan bahwa ia telah mensedekahkan uang hutang tersebut atas nama yang dihutangi.
Jelaskan juga jika ia sudah mencari alamat orang yang dihutangi sampai batasnya tidak mampu lagi sehingga ia memutuskan untuk menyedekahkan hutang tersebut.
Jika orang yang menghutangi ridha maka hutangnya lunas, namun jika tidak maka orang yang berhutang tetap harus melunasinya sesuai jumlah berhutang.
BACA JUGA:8 Rumah Islami Sesuai Perintah Nabi Muhammad SAW, Nomor 1 dan 2 Paling Rekomendasi
BACA JUGA:8 Desain Ruang Tamu Rumah Minimalis Bernuansa Islami, Suasana Bikin Nyaman dan Sejuk
Kedua hal tersebut akan membawa pahala bagi orang yang berhutang karena telah berusaha melunasi hutangnya dengan cara terbaik.
4. Mencari Ahli Waris Jika Orangnya Sudah Meninggal
Masalah hutang piutang tidak selesai begitu saja ketika orang yang dihutangi sudah meninggal dunia.
Orang yang berhutang tetap wajib melunasinya dengan memberikan uang hutang tersebut kepada ahli warisnya.
BACA JUGA:7 Tips Cara Bangun Pagi yang Islami Agar Salat Subuh Tidak Kesiangan, Dijamin Manjur
BACA JUGA:Gelar Pesantren Ramadan, Global Talent Islamic School Inapkan Siswa
Namun jika ahli warisnya pun tidak ada dan ketika dicari kemanapun tidak ketemu maka uang hutang tersebut boleh disedekahkan.
Usahakan untuk mencari terlebih dahulu ahli waris orang yang dihutangi agar uang hutang dapat tersampaikan.
Perkara hutang piutang adalah urusan yang harus segera diselesaikan, akan tetapi adalah kalanya orang yang dipinjami uang tidak ketemu atau tidak tahu tempatnya.
Maka solusinya sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa Al-Lajnah ad-Daimah, “Wajib bagi engkau bertanya dan bersungguh-sungguh sampai engkau tahu tempat dan alamatnya. Kemudian engkau kirimkan hak mereka (hutang), jangan terburu-buru (menyimpulkan tidak ketemu). Jika sudah benar-benar tidak ketemu maka bersedekah dengan niat pahala bagi mereka. Kapanpun engkau bertemu, maka mereka diberi pilihan. Jika mereka menerima sedekah itu, pahalanya untuk mereka dan jika tidak menerima, maka pahala sedekah itu untukmu dan engkau tetap wajib membayar hutangmu.”
BACA JUGA:Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus: Mana yang Lebih Afdol?