Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Rabu 17-04-2024,16:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan bahwa proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim ketua bacakan amar putusan bebas kepada para terdakwa.

BACA JUGA: Berkas Tersangka korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rampung, Pengacara Akan Tampil All Out Lakukan Pembelaan

BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS 'Tanpa Beban'

Mendengar vonis bebas tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari sanak keluarga terdakwa menangis haru dan bersyukur para terdakwa dibebaskan.

Bahkan, usai sidang salah satu terdakwa sujud syukur dihadapan majelis hakim karena sudah dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya selama 9 bulan belakang ini.

"Saya tidak bisa berkata-kata apa lagi, hanya bisa mengucap syukur adanya keadilan buat kami," ucap Milawarma diwawancarai mendengar putusan bebas terhadap dirinya.

Kategori :