Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Rabu 17-04-2024,16:52 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui jaksa Kejari Muara Enim, layangkan permohonan kasasi atas vonis bebas lima terdakwa terkait dugaan korupsi akuisisi saham PT SMS oleh PTBA.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Rabu 17 April 2024 membenarkan permohonan kasasi telah dilayangkan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dikatakannya, penyerahan kasasi telah dilakukan sebelum lebaran tepatnya pada tanggal 5 April 2024 lalu dan telah mendapatkan akta permohonan kasasi dari PN Palembang.

"Akta kasasinya juga telah kami terima, ada lima lembar akta yang berarti lima terdakwa kami ajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

Selanjutnya, kata Vanny hanya tinggal menunggu pemberkasan sekaligus penyerahan memori kasasi yang kami ajukan kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Secepatnya berkas memori kasasi akan kami diserahkan ke PN Palembang," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Redho Junaidi SH MH salah satu tim kuasa hukum Milawarma Cs dikonfirmasi mengungkapkan adalah hak Kejati Sumsel untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap kliennya.

Ia mengaku juga telah mendapatkan relaase pemberitahuan akta permohonan kasasi atas nama Milawarma Cs dari pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!

BACA JUGA:Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Namun, lanjutnya yang perlu diingat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang adalah putusan yang sangat tepat dengan membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dijelaskannya, sebagaimana fakta-fakta persidangan jelas dalam proses akuisisi saham PT SMS oleh PTBA tidak ada unsur merugikan keuangan negara sebagaimana disangkakan dalam dakwaan penuntut umum Kejati Sumsel.

"Justru sebaliknya, PTBA diuntungkan dan secara otomatis negara juga diuntungkan diantaranya mengenai jasa pengangkutan pertambangan tidak ada dirugikan sama sekali," sebutnya.

Kategori :