Setelah nantinya OPM sudah berhasil di tumpas, ketua MPR akan siap pasang badan jika ada pihak yang mempersoalkan HAM atas kewajiban TNI/Polri dalam melaksanakan penegakan hukum dan melaksanakan perintah konstitusi terutama yang melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah tumpah darah Indonesia.
BACA JUGA:KKB Papua Kembali Berulah, Tembak Prajurit TNI, Praka Riadi Jadi Korban ke-6 Egianus Kogoya dkk
Dia juga menyinggung tentang penyebutan OPM yang saat ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April tahun 2024.
Ini karena alasannya, kelompok bersenjata di Papua itu menamakan dirinya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), atau dengan OPM.
Menurutnya keputusan menyebut kelompok teroris bersenjata di Papua sebagai OPM dinilai memang sudah tepat.
Istilah OPM ini adalah istilah yang digunakan untuk gerakan pro-kemerdekaan Papua yang sudah ada sejak tahun 1963.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Terancam, KKB Rampas 119 Kotak Suara di Papua!
BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Pangkul Antusias Ikuti Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana BKKBN Sumsel
Selain itu, ketua MPR RI ini menyebut OPM ini saat ini semakin gencar menebar teror hingga pembunuhan yang menyasar ke personel TNI.
Dengan beragam aksi keji dan biadab dilakukan oleh OPM terhadap guru, tenaga kesehatan, personel TNI/Polri hingga masyarakat umum.
Bamsoet juga mengkonfirmasi dan mengatakan pemerintah, TNI dan Polri harus terus melakukan tindakan tegas dan terukur terutama kepada serangan OPM.
Sikap tegas negara terhadap OPM di Papua merupakan wujud kehadiran negara untuk menghentikan segala aksi biadab dan keji seperti pembunuhan dan teror berkelanjutan terhadap warga sipil di Papua.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Anggota DPR RI Irma Suryani dan BKKBN Kunjungi Desa Gunung Menang Kabupaten Pali
Hal ini bahkan harus dibantai dan tidak boleh ada lagi toleransi terhadap para kelompok separatis, teroris ataupun OPM untuk meneror serta melakukan aksi kejahatan yang menimbulkan korban jiwa.