BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tegas Nyatakan Anak Beda Agama dengan Orang Tua Tak Dapat Warisan, Nadiem Makarim?
Rupanya, menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Jadi tahun 2024 ini ada 4 jenis seragam sekolah dalam aturan terbaru untuk peserta didik jenjang SD, SMP dan juga SMA.
Seragam sekolah ditingkat SD SMP dan SMA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih berlaku hingga saat ini adalah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Maka, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023, Pramuka kini bukan lagi ekstrakurikuler wajib di sekolah, sehingga untuk seragam Pramuka dihapuskan.
Namun, meskipun kini bukan lagi ekstrakulikuler wajib namun ekstrakulikuler diwajibkan untuk membuka ekskul tersebut untuk peserta didik yang memiliki minat.
Berikut aturan mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2023 yang terdiri dari 4 jenis :
1. Seragam Nasional
Seragam Nasional yang biasa dipakai siswa siswi tiap jenjangnya mulai dari SD SMP maupun SMA memiliki perbedaan warna di bawahannya yakni :
Seragam SD
- Celana/Rok : merah hati
- Kemeja : putih
Seragam SMP
- Celana/rok : biru tua