Selain Aturan Seragam Baru Sekolah 2024, Ini 5 Kontroversi Nadiem Makarim Sejak Jadi Menteri

Senin 15-04-2024,16:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Adapun alasan di balik pembubaran BSNP menurut Nadiem, karena peran lembaga itu dinilai tidak penting dalam merumuskan standar nasional pendidikan.

Tak sampai di situ, bahkan Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.

5. Tim bayangan

BACA JUGA:Netizen Bongkar Skema Nadiem Keluarkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Ternyata Begini Tujuannya

BACA JUGA:Buntut Aturan Nadiem, Siswa di Papua Pakai Koteka

Munculnya sebutan organisasi bayangan di lingkungan Kemendikbud Ristek pada akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan dari berbagai pihak, tak ada Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). 

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menitikberatkan permasalahan pada skema pembayaran, serta keberadaan ASN yang berada di bawah Kemendikbud Ristek.

"400 orang ini digaji oleh APBN atau bagaimana? Jika iya, harus disampaikan ke publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi, karena hal ini menyangkut uang rakyat," tutur Iman dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, yang paling penting adalah pembentukan organisasi bayangan tersebut juga dapat menggoyahkan keadaan pegawai internal Kemendikbud Ristek terkait kedudukan ASN. 

BACA JUGA:Viral Instagram Nadiem Makarim Diserang Ibu-ibu, Hapuskan Wisuda TK-SMA: Kembalikan Marwah Toga Mahasiswa

BACA JUGA:Nadiem Keluarkan Aturan Seragam Pakaian Adat, Orang Tua: Buat Makan Aja Pusing Pak

Hal ini tentunya dapat berdampak pada kinerja para ASN dan mungkin merupakan perasaan demotivasi kerja di tiap-tiap ASN.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.

Atas penetapan aturan seragam sekolah itu, sehingga membuat sejumlah orang tua ada pro dan kontra. 

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.

BACA JUGA:Nah Loh! Pasca Pembaptisan Putri Sulung, Nadiem Makarim Bungkam Tak Bersuara, Netizen Kepo Cari Tahu Alasannya

Kategori :