2. Gagasan Program Organisasi Penggerak (POP)
BACA JUGA:Aturan Baru Menteri Nadiem 2024, Guru Dibuat Seperti Dagangan
Program yang digagas oleh Nadiem Makarim ini menuai banyak kritikan, karena mengeluarkan anggaran Rp 595 miliar atau lebih dari setengah triliun setiap tahun dari kas negara.
Selain itu, proses seleksi organisasi masyarakat (ormas) yang akan menerima bantuan POP juga dinilai tidak terbuka.
Alhasil, Nadiem memutuskan menunda program itu dan berjanji untuk melakukan evaluasi.
3. Aturan penanganan kasus asusila pada Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Kena Mental! Menteri Nadiem Kok Bisa Salah Hitungan Dasar
Nadiem Makarim pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Hal yang menjadi penghalang untuk menjadi titik fokus pada aturan ini, yaitu tentang kata “tanpa persetujuan korban” dalam sejumlah definisi kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbudristek 30/2021.
Hal ini membuat beberapa partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengkritik diksi kata tersebut yang konotasinya seolah-olah memberikan ruang untuk terjadinya seks bebas atau zina.
4. BSNP dibubarkan
BACA JUGA:Aturan Seragam Baru, Nadiem Disenggol Feni Rose: Mas Menteri Sudah Riset Belum Ya?
BACA JUGA:Tenang! Nadiem Tetap Membolehkan Jilbab Digunakan Saat Berpakaian Adat
Nadiem Makarim juga membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.