BACA JUGA:Instruksi Kapolda Sumsel: Truk Berat Jalan Malam dan Dikawal PJR Saat Melintas di Jalintim Banyuasin
Ungkap Sunarto, bahwa truk berat yang melintas di perlintasan tersebut disuruh putar balik dan juga ada yang dimasukkan dan parkir ke kantong kantong parkir yang ada, rest area dan parkiran rumah makan.
"Kemarin Pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa sesuai SKB Dirjen Hubdar, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, terhitung tanggal 5 April sampai 15 April pukul 09.00 WIB hingga nanti tanggal 16 April pukul 08.00 WIB," tukas Sunarto.
"Truk pengangkut barang dilarang melintas, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang dan bantuan kemanusiaan atau bencana alam. PJ Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut,” sambungnya.
Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang agar mematuhi SKB dan mengajak peran serta masyarakat mendukung upaya kepolisian.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Jalur Pemudik, Kapolda Sumsel Cek Pos Pelayanan di Jembatan Enim II Muara Enim
“Saya menghimbau para pengusaha angkutan kendaraan berat ini agar patuh terhadap keputusan SKB, ini samata untuk mendukung kelancaran mudik lebaran.
Begitupun masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas, tidak saling mendahului. Keselamatan harus tetap kita utamakan,” tutup Sunarto.