Tersangka baru-baru ini sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun atas kasus mafia tanah namun saat ini justru menjadikan Nirina Zubir sebagai yang turut tergugat.
Gugatannya berisi tentang peralihan terhadap aset-aset atas namanya kepada pihak keluarga Nirina Zubir, yang dilakukan oleh BPN Provinsi DKI Jakarta.