SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, yang bakal dihelat pada Rabu 24 November 2024 mendatang.
Dilansir dari unggahan resmi KPU melalui akun X @KPU_ID, yang di posting Selasa 2 April 2024 kemarin menuliskan sejumlah tahapan-tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Apa saja rincian tahapan-tahapan Pilkada Serentak tahun 2024? Berikut rinciannya:
1. Perencanaan program dan anggaran (Sampai tanggal 26 Januari 2024)
BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju di Pilkada? Boleh Banget, Asalkan Terima Konsekuensi Ini
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Sampai tanggal 18 November 2024)
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (sampai tanggal 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Tanggal 17 April-18 November 2024)
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (Tanggal 27 Februari-16 November 2024)
BACA JUGA:Kakak Beradik Dikabarkan Maju Pilgub, Pilkada 2024 di Sumsel Semakin Panas!
BACA JUGA:Herman Deru Beri Respon Keputusan Mawardi Yahya Maju Pilkada Sumsel 2024 : Politik Sangat Dinamis!
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (Tanggal 24 April-31 Mei 2024)
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Tanggal 31 Mei-23 September 2024)
8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024)