Catat! Berikut Jadwal dan Tahapan-Tahapan Pilkada Serentak 2024

Rabu 03-04-2024,11:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (Tanggal 24-26 Agustus 2024) 10. Pendaftaran pasangan calon (Tanggal 27-29 Agustus 2024)

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Digelar 27 November 2024, Apa Saja Persiapan KPU Ogan Ilir?

BACA JUGA:Putri Sulung Ridho Yahya Mantan Wali Kota Prabumulih Bakal Maju Pilkada Prabumulih?

11. Penelitian persyaratan calon (Tanggal 27 Agustus-21 September 2024)

12. Penetapan pasangan calon (Tanggal 22 September 2024) 13. Pelaksanaan kampanye (Tanggal 25 September-23 November 2024)

14. Pemungutan Suara (Tanggal 27 November 2024) dan Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Tanggal 27 November-16 Desember 2024) 

15. Penetapan calon terpilih

BACA JUGA:1.446 Satlinmas Siap Amankan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Wilayah Ogan Ilir

BACA JUGA: Pemda Se-Sumsel Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPDH Pilkada Serentak 2024

16. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Dari postingannya disebutkan, pada tahapan ke- 15 yaitu penetapan calon terpilih ada dua skenario.

Diantaranya terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan atau juga tidak ada permohonan tersebut.

Jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! Hindari Kekosongan Kepala Daerah di Januari, Mendagri Usul Pilkada Maju 2 Bulan

BACA JUGA:Cegah Pilkada ‘Kotak Kosong’ GMBI Jamin Yudi Purna Nugraha Tetap Maju Tanpa Parpol, 1000 KTP Jalur Independen

Kemudian apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi BRPK kepada KPU.

Kategori :