Sementara itu, untuk tahapan nomor 16 tentang pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, juga sama seperti tahapan nomor 15.
Hanya saja, waktu paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Kemudian, paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
BACA JUGA:Ramai Disebut Bakal Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Wawako Palembang Fitrianti Agustinda
KPU juga menyatakan bahwa seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sebagai informasi tambahan, sistem Pilkada secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Serta, merupakan yang pertama kalinya melibatkan hampir seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
Terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih.
BACA JUGA:Herman Deru dan Heri Amalindo Bukber, Sinyal Gabung Pilgub 2024 Kah?
BACA JUGA:Kakak Beradik Dikabarkan Maju Pilgub, Pilkada 2024 di Sumsel Semakin Panas!
Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang mana Bupati dan Walikotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Total daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota di Indonesia.