Pj Bupati OKI Ajak Pejabat dan ASN Bayar Zakat Mal Melalui Baznas

Senin 01-04-2024,22:24 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir. Asmar Wijaya, M.Si., didampingi oleh Pj. Ketua TP PKK, Sukmawati Asmar, S.E., menyerahkan Zakat Mal (Zakat Harta) kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten OKI, Senin 1 April 2024.

Disampaikan Pj Bupati OKI menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. 

Zakat, baik Zakat Fitrah maupun Zakat Maal, memiliki efek ganda yang luar biasa. Di satu sisi, zakat membersihkan harta dan mensucikan jiwa orang yang menunaikannya. Di sisi lain, zakat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial.

"Tidak hanya sebuah ritual ibadah yang digugurkan untuk memenuhi kewajiban seorang muslim kepada Tuhannya. Lebih dari itu zakat mempunyai efek horizontal yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Diduga Kapal Pengangkut BBM Terbakar dan Meledak di Sungai Musi Tak Jauh dari Jembatan Ampera

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah di OKI, Segini Besarannya!

Masih dikatakan Pj Bupati OKI, dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki sesuai kadar nishab dan haulnya maka zakat dapat menumbuhkan ekonomi dan pendapatan bagi orang yang tidak mampu. 

Jadi, sehingga mampu mengurangi gap sosial ekonomi di tengah masyarakat yang ada. 

"Zakat adalah merupakan sarana terbaik untuk mensucikan diri dan harta yang kita miliki," ucapnya. 

Pj Bupati OKI, juga mengajak seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKI, stakeholder terkait dan seluruh ASN di lingkungan Kabupaten OKI membayarkan zakat nya di Baznas Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

BACA JUGA:Mudik 2024 Lancar Jaya, Ini Antisipasi Kemacetan di Muara Enim

"Kita mengajak pejabat dan ASN Kabupaten OKI agar membayarkan zakat nya nanti di Baznas Kabupaten OKI saja," ajaknya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten OKI, Devison mengungkapkan, selain Zakat Fitrah yang menjadi kewajiban bagi umat muslim, ada zakat Mal (Zakat Harta) yang harus dikeluarkan guna mensucikan harta yang dimiliki. 

"Islam mengatur harus cukup nishab dan haulnya. Zakat harta merupakan 

Kategori :