Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Penjelasan Mengenai Fidyah dalam Islam Sebagai Pengganti Puasa yang Ditinggalkan

Jumat 29-03-2024,14:14 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Edy Handoko

“Orang yang mengakhirkan qadha Ramadan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan. Orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh”.

Menurut Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bentuk fidyah ialah berupa makanan.

Biasanya adalah makanan pokok yang di setiap negeri berbeda satu dengan yang lainnya.

BACA JUGA:Pesona Pulau Maldives di Asia Selatan yang Muslimable, Tak Disangka Penduduknya Mayoritas Beragama Islam Loh!

BACA JUGA:Asma’ Sang Juru Bicara Para Muslimah dari Madinah, Shahabiyah Anshar Pertama yang Masuk Islam

Ukuran fidyah disesuaikan dengan seberapa banyak jumlahnya yang harus dikeluarkan, namun para ulama memiliki beberapa perbedaan pandangan.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam.

Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.

Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

BACA JUGA:Mengenal Bayt Al-Hikmah, Perpustakaan Terbesar Dunia Sebagai Pusat Keilmuan Zaman Keemasan Islam

BACA JUGA:Salat Tarawih Bagi Perempuan Muslimah, di Masjid atau di Rumah? Begini Menurut Hukum Islam

Golongan yang berhak menerima fidyah hanyalah orang yang fakir miskin seperti zakat fitrah.

Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, fidyah tidak boleh dibayar dengan uang.

Alasannya karena nas Alquran dan hadis menunjukkan bahwa fidyah ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin, bukan dalam bentuk uang.

Kategori :